Syarat-syarat Pokok Bimbingan dan Konseling di Sekolah Dasar
Berbeda dengan sekolah menengah atau perguruan tinggi, dimana pada kedua jenjang pendidikan itu di sediakan petugas khusus untuk melaksanakan tugas-tugas dan fungsi-fungsi bimbingan dan konseling bagi siswa-siswi dan mahasiswa. Di Sekolah Dasar tugas-tugas dan fungsi-fungsi bimbingan dan konseling dilaksanakan langsung oleh masing-masing guru kelas. Dengan demikian, para guru kelas memegang peranan ganda, sebagai pengajar dan juga sebagai pembimbing bagi murid-muridnya. Sebagai pengajar, guru menyampaikan sejumlah pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai (norma-norma) kepada murid-muridnya sebagaimana diatur dalam kurikulum sekolah. Disamping itu, apabila guru menemui adanya murid-murid yang mengalami masalah, maka dia bertindak sebagai pembiming /konselor dengan melaksanakan tugasdan fungsi bimingan dan konseling bagi siwa-siswanya. Untuk kelancaran pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah dasar diperlukan adanya syarat-syarat tertentu. Dalam hal ini ialah