Mengajar Sebagai Pekerjaan dan Profesi
Mengajar
sebagai Pekerjaan
Pekerjaan merupakan suatu rangkaian
aktivitas untuk memperoleh pendapatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup.
Pekerjaan dipandang sebagai cara pemenuhan kebutuhan hidup. Salah satu
pekerjaan yang dilihat sinergis antara pekerjaan domestik (dirumah dan
lingkungannya) dan publik (diluar rumah) adalah pekerjaan sebagai guru.
Pekerjaan guru, dilihat dari perspektif emik, merupakan “pekerjaan lanjutan”
dari pekerjaan domestic, yang dilakukan dalam rumah tangga. Bekerja sebagai seorang guru bagi seorang
perempuan akan memperluas ruang dan memperpanjang waktu dalam mengasuh,
membesarkan, dan mendidik anak, dalam hal ini anak secara sosial pedagogis,
yaitu guru sebagai ibu sedangkan murid sebagai anak, dalam hal ini anak didik.
Teacher |
Mengajar sebagai Profesi
Mengajar sebagai profesi berarti
mengkonstruksikan jabatan sebagai guru dipandang sebagai profesi. Kesadaran
para perempuan pendidik tentang guru sebaga profesi, muncul tatkala pekerjaan
domestic (pekerjaan di dalam rumah tangga) telah tidak membebani atau berkurang
karena anak-anak telah beranjak dewasa dan besar, sehingga keterikatan terhadap
pekerjaan rumah tangga sudah melonggar. Guru mulai mengembangkan diri melalui
berbagai cara seperti belajar sendiri (autodidak) melalui berbagai media,
mengikuti pelatihan, bahkan melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.
Kesadaran dalam melihat, memandang dan memperlakukan guru sebagai suatu profesi
dikarenakan adanya dorongan dari dalam diri seperti banyak waktu luang untuk
dialihkan untuk mempersiapkan diri kebih matang dalam berbagai materi ajar dan
cara serta strategi belajar mengajar.
Dorongan dari dalam ini tidak dimiliki saat ada peluang untuk
meningkaatkan kualitas dan kompetensi diri menjadi seorang prodesional, maka
sukar diharapkan guru tersebut bisa menjadi professional sampai dia memasuki
masa pensiun.
Beberapa kaarakteristik yang harus
dipenuhi seseorang sehingga sesuatu yang dikerjakan tersebut dapat disebut
sebagai suatu profesi.
1.Sumber Pendapatan Utama
Suatu jabatan dikatakan bisa memenuhi
unsur profesi salah satunya adalah apabilaitu dilakukan karena menjadi sumber
pendapatan utama bagi pemenuhan kebutuhan hidup. Semua orang akan melakukan sesuatu yang
terbaik dan optimal yang bisa dilakukan terhadap pekerjaan tersebut agar
semakin besar peluang peningkatan pendapatan.
2.
Curahan Waktu Kerja Terbesar
Seorang guru yang professional akan
mencurahkan waktu terbesarnya pada aktivitas dan kegiatan yang berhubungan
dengan profesinya sebagai guru, seperti mempersiapkan materi, mengoreksi
latihan dan memperdalam strategi mengajar.
3. Keahlian dan Kompetensi Khusus
Keahlian seorang guru berkait dengan
kemampuannya dalam mengajar, mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai dan mengevaluasi peserta didik.
4. Pendidikan dan Pelatihan Khusus
Seseorang yang ingin menajdi guru, harus
menyelesaikan pendidikan srata satu yang berhubungan dengan isi dan substansi
yang akan diajarkan. Setelah itu, dia harus mengikuti pendidikan keprofesian
sebagai guru di lembaga yang direkomendasikan menurut aturan perundangan.
5. Standardisasi
Melalui standar, setiap professional
bisa diuji atau dinilai keahlian dan
kompetensi yang dimilikinya. Pengujian dan penelitian terhadap kompetensi dan
keahlian yang dimiliki dilakukan secara periodic dan berkelanjutan, sehngga
keahlian dan kompetensi dari suatu profesi bisa terstandar.
6. Organisasi dank ode etik profesi
Guru di republik ini memiliki organisasi
profesi yang bernama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Kode etik
profesi guru di Indonesia (Saudagar dan Ali Idrus,2009;23-24) meliputi :
a. Guru berbakti
membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa
Pancasila.
b. Guru memiliki
dan melaksanakan kejujuran professional.
c. Guru berusaha
memperoleh nformasi tentang peserta didik sebagai bahan untuk melakukan
bimbingan dan pembinaan.
d. Guru menciptakan
suasana sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses pembelajaran.
e. Guru memelihara
hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina
peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
f. Guru secara
pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat
profesinya.
g. Guru memelihara
hubungan seprofesi, semangat kekeluargan, dan kesetiakawanan sosial.
h. Guru secara
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana
perjuangan dan pengabdian.
i.
Guru
melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Comments