Mengajar Sebagai Pekerjaan dan Profesi

Mengajar sebagai Pekerjaan
Pekerjaan merupakan suatu rangkaian aktivitas untuk memperoleh pendapatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup. Pekerjaan dipandang sebagai cara pemenuhan kebutuhan hidup. Salah satu pekerjaan yang dilihat sinergis antara pekerjaan domestik (dirumah dan lingkungannya) dan publik (diluar rumah) adalah pekerjaan sebagai guru. Pekerjaan guru, dilihat dari perspektif emik, merupakan “pekerjaan lanjutan” dari pekerjaan domestic, yang dilakukan dalam rumah tangga.  Bekerja sebagai seorang guru bagi seorang perempuan akan memperluas ruang dan memperpanjang waktu dalam mengasuh, membesarkan, dan mendidik anak, dalam hal ini anak secara sosial pedagogis, yaitu guru sebagai ibu sedangkan murid sebagai anak, dalam hal ini anak didik.
 
Teacher
Mengajar sebagai Profesi
Mengajar sebagai profesi berarti mengkonstruksikan jabatan sebagai guru dipandang sebagai profesi. Kesadaran para perempuan pendidik tentang guru sebaga profesi, muncul tatkala pekerjaan domestic (pekerjaan di dalam rumah tangga) telah tidak membebani atau berkurang karena anak-anak telah beranjak dewasa dan besar, sehingga keterikatan terhadap pekerjaan rumah tangga sudah melonggar. Guru mulai mengembangkan diri melalui berbagai cara seperti belajar sendiri (autodidak) melalui berbagai media, mengikuti pelatihan, bahkan melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. Kesadaran dalam melihat, memandang dan memperlakukan guru sebagai suatu profesi dikarenakan adanya dorongan dari dalam diri seperti banyak waktu luang untuk dialihkan untuk mempersiapkan diri kebih matang dalam berbagai materi ajar dan cara serta strategi belajar mengajar.  Dorongan dari dalam ini tidak dimiliki saat ada peluang untuk meningkaatkan kualitas dan kompetensi diri menjadi seorang prodesional, maka sukar diharapkan guru tersebut bisa menjadi professional sampai dia memasuki masa pensiun.
Beberapa kaarakteristik yang harus dipenuhi seseorang sehingga sesuatu yang dikerjakan tersebut dapat disebut sebagai suatu profesi.
1.Sumber Pendapatan Utama
Suatu jabatan dikatakan bisa memenuhi unsur profesi salah satunya adalah apabilaitu dilakukan karena menjadi sumber pendapatan utama bagi pemenuhan kebutuhan hidup.  Semua orang akan melakukan sesuatu yang terbaik dan optimal yang bisa dilakukan terhadap pekerjaan tersebut agar semakin besar peluang peningkatan pendapatan.
2.  Curahan Waktu Kerja Terbesar
Seorang guru yang professional akan mencurahkan waktu terbesarnya pada aktivitas dan kegiatan yang berhubungan dengan profesinya sebagai guru, seperti mempersiapkan materi, mengoreksi latihan dan memperdalam strategi mengajar.
3. Keahlian dan Kompetensi Khusus
Keahlian seorang guru berkait dengan kemampuannya dalam mengajar, mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
4. Pendidikan dan Pelatihan Khusus
Seseorang yang ingin menajdi guru, harus menyelesaikan pendidikan srata satu yang berhubungan dengan isi dan substansi yang akan diajarkan. Setelah itu, dia harus mengikuti pendidikan keprofesian sebagai guru di lembaga yang direkomendasikan menurut aturan perundangan.
5. Standardisasi
Melalui standar, setiap professional bisa diuji atau dinilai keahlian           dan kompetensi yang dimilikinya. Pengujian dan penelitian terhadap kompetensi dan keahlian yang dimiliki dilakukan secara periodic dan berkelanjutan, sehngga keahlian dan kompetensi dari suatu profesi bisa terstandar.
6. Organisasi dank ode etik profesi
Guru di republik ini memiliki organisasi profesi yang bernama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Kode etik profesi guru di Indonesia (Saudagar dan Ali Idrus,2009;23-24) meliputi :
a.   Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila.
b.   Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
c.   Guru berusaha memperoleh nformasi tentang peserta didik sebagai bahan untuk melakukan bimbingan dan pembinaan.
d. Guru menciptakan suasana sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses pembelajaran.
e.    Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
f.   Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
g.     Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargan, dan kesetiakawanan sosial.
h.    Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
i.     Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

Comments

Popular posts from this blog

Contoh RPP IPA Kelas 2 Semester II (KTSP)

Sifat-Sifat dan Hubungan Bangun Segiempat

Media Pembelajaran : Pop Up Book